Kemenkeu Tugasi LPEI Jalankan Program Penyelamatan Ekonomi
Sektor UMKM harus bertahan untuk menyangga kebutuhan ekonomi para pelaku usaha termasuk rantai pasok yang melibatkan jutaan pekerja.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai satu di antara special mission vehicle (SMV).
Tujuan penugasan terhadap 'kendaraan' tersebut untuk mengelola program penyelamatan ekonomi nasional melalui penjaminan pemerintah (jaminah) dan penugasan khusus ekspor untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di tengah situasi pandemi Covid-19, sektor UMKM harus bertahan untuk menyangga kebutuhan ekonomi para pelaku usaha termasuk rantai pasok yang melibatkan jutaan pekerja.
“Pemerintah melalui DJKN berkolaborasi bersama semua pihak, termasuk special mission vehicle Kemenkeu yang juga punya peran dalam pengembangan UMKM yaitu LPEI," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban melalui laman kemenkeu.go.id, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Sandiaga Uno Ajak Perempuan Jadi Pebisnis Produk Ekonomi Kreatif
Tanggung jawab dari kementerian pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini diberikan dalam hal pendanaan dan pembiayaan.
Hal tersebut dilakukan agar bisa mengelola program penjaminan pemerintah dan penugasan khusus ekspor kepada UMKM yang terdampak Covid-19, sehingga mereka dapat mempertahankan kegiatan operasionalnya.
Baca juga: Survei: 69,9% Masyarakat Nilai Kondisi Ekonomi Indonesia Saat Ini Buruk Tapi Optimis akan Membaik
"Program ini secara garis besar juga diharapkan dapat mendorong program pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Rionald.