Selain BPJS, Pekerja Migran Indonesia Juga akan Dilindungi Asuransi
Selain BP2MI, pemerintah melalui BPJS Tenaga Kerja juga sudah memberikan proteksi bagi pekerja migran Indonesia.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perlindungan terhadap pekerja migran menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia.
Selain menjadi pahlawan devisa, jumlah pekerja migran Indonesia di berbagai negara pun cukup banyak.
Sejak dua tahun lalu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sudah membuat program Pekerja Migran Indonesia atau PMI.
Baca juga: Jelang HUT ke-76 RI, BP2MI Launching Pembebasan Biaya Bagi Pekerja Migran Indonesia
Melalui program itu, dilakukan pembebasan biaya bagi para pekerja migran.
Menurut Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Nivara pihaknya sangat mendukung program perlindungan migran Indonesia yang diinisiasi oleh BP2MI tersebut.
Selain BP2MI, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memberikan proteksi bagi pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Bagaimana Kondisi Covid-19 di Dunia? Delta Masuk Timor Leste hingga Kebencian Migran di Australia
“Untuk melengkapi perlindungan, Jasindo menyiapkan produk asuransi yang ditujukan kepada para pekerja migran Indonesia,” katanya, Jumat(13/8/2021).
Diwe menambahkan, pekerja migran sangat penting. Berdasarkan data remitansi Bank Indonesia tahun 2019, devisa dari remitansi PMI mencapai 11,4 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 159,6 triliun dari jumlah 3,7 juta PMI yang terdata resmi dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Nantinya, asuransi untuk para pekerja migran mencakup perlindungan atas Covid-19 dan proteksi lainnya yang sangat diperlukan oleh pekerja.
“Dalam situasi yang lebih baik, kami menargetkan lebih dari 100 ribu pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara,” lanjut Diwe.
Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) juga memberikan layanan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui call center yang beroperasi 24 jam.
“Melalui sambungan telepon itu, para pekerja migran bisa mengecek informasi mengenai polis, melakukan proses klaim, hingga menanyakan produk-produk asuransi,” tutupnya.