Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

IPOMI: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus Terjun Bebas

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mencatat, jumlah penumpang bus sejak penerapan PPKM turun drastis.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in IPOMI: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus Terjun Bebas
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
ilustrasi: Bus AKAP menunggu penumpang di Terminal Bus Poris Plawad, Tangerang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mencatat, jumlah penumpang bus sejak penerapan PPKM turun drastis.

Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani, mengatakan sejak adanya PPKM jumlah penumpang terjun bebas dan ini terasa seperti awal adanya pandemi di Indonesia.

Jumlah penumpang bus baik itu Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) atau Antar Kota Dalam Provinsi mengalami penurunan setidaknya 80 persen, dibanding sebelum adanya PPKM.

Baca juga: PM Malaysia Lakukan Negosiasi dengan Oposisi sebelum Mosi Kepercayaan, Janjikan Pemilu Juli 2022

Meski begitu, Lesani menyebutkan, terkait PPKM ini memang kita harus sepakat bahwa kebijakan ini untuk kebaikan bersama dan menekan angka kasus positif Covid-19.

"Tetapi dalam kebijakan ini, masyarakat itu bukan tidak bergerak atau melakukan perjalanan. Mereka bergerak tetapi tidak menggunakan angkutan umum," ucap Lesani saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Menpora: Bayangkan Kalau Kompetisi Bola Enggak Jalan, Masyarakat Tambah Stres

Ia juga menjelaskan, bahwa di tengah penerapan PPKM ini lalu lintas dari Jakarta ke Jawa Tengah atau sebaliknya didominasi oleh kendaraan pribadi.

Berita Rekomendasi

"Saya baru-baru ini ke Jawa Tengah, dan di jalan itu banyak sekali mobil pribadi dengan pelat daerah B, D dan T. Artinya ini masyarakat bergerak namun tidak dengan angkutan umum," kata Lesani.

Menurutnya, faktor masyarakat tidak melakukan perjalanan dengan angkutan umum seperti bus karena adanya aturan yang membuat mereka enggan menggunakan angkutan umum.

"Sekarang banyak pembatasan, seperti harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bila ingin ke terminal dan ini menjadi penyebab masyarakat tidak mau ke terminal," ucap Lesani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas