Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Daftar penerima BLT UMKM dapat diakses secara online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, simak juga cara mencairkan dananya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Kompas.com
Ilustrasi Uang BLT UMKM - Daftar penerima BLT UMKM dapat diakses secara online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan khusus untuk pelaku usaha mikro (UMKM), masih terus disalurkan oleh pemerintah.

Program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta nantinya akan diberikan kepada 3 juta masyarakat pelaku usaha mikro di Indonesia.

BLT disalurkan melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI, pada Juli hingga September 2021 mendatang.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp

Baca juga: AKSES Laman eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

1. BRI

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum;

Berita Rekomendasi

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. BNI

- Akses link http://banpresbpum.id;

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Baca juga: Kemenkes Dapat Bantuan Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19

Langkah-langkah Mencairkan BLT UMKM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Reservation System Eform BRI, Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Melalui dari Instagram resmi @Kemenkopukm, penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Penerima BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas