Perlinsos-UU Cipta Kerja Bukti Reformasi Struktural Berjalan Selama Pandemi
Edy Priyono memaparkan ada beberapa agenda reformasi struktural perekonomian yang telah berjalandi antaranya reformasi perlindungan sosial (Perlinsos)
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reformasi struktural perekonomian Indonesia jadi satu di antara perhatian Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2021 di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Menurut Presiden, reformasi struktural tetap menjadi agenda utama dalam rangka memperkuat pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Presiden menyadari, pandemi memang telah banyak menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
Namun dia berharap, pandemi tidak boleh menghambat proses reformasi struktural perekonomian.
Baca juga: Tanggapi Mural Jokowi 404:Not Found, Wali Kota Tangerang: Sikapi dengan Bijak
Menanggapi pernyataan Presiden, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono memaparkan ada beberapa agenda reformasi struktural perekonomian yang telah berjalan.
Satu di antaranya reformasi perlindungan sosial (Perlinsos) yang menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Edy menjelaskan, program Perlinsos dilaksanakan berbasis data dan terus diperbaiki kualitasnya.
Program subsidi diubah arahnya dari subsidi barang menjadi subsidi langsung ke orang.
"Tujuannya agar hanya orang miskin dan rentan yang menikmatinya," tutur Edy di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: KSP: UMKM Semakin Mudah Memperluas Akses Pasar
Selain itu ada juga reformasi regulasi melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Melalui UU Cipta Kerja, kata Edy, pemerintah ingin regulasi menjadi pendorong kegiatan ekonomi guna menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat.
Edy menambahkan, dalam waktu yang lama regulasi menjadi masalah di Indonesia, khususnya bagi dunia usaha.
Padahal, untuk menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat diperlukan lebih banyak investasi.
"Selama ini banyak regulasi saling tidak konsisten.Untuk itu, regulasi harus menjadi pendukung. Bukan malah menjadi penghambat. Karena melibatkan banyak sekali regulasi, perubahan dilakukan sekaligus dengan pendekatan omnibus law," kata Edy.
Baca juga: Serbuan Vaksinasi Maritim TNI AL Sasar Pekerja dan Masyarakat Cibitung
Dalam pidatonya, Presiden secara tegas menyampaikan, UU Cipta Kerja merupakan omnibus law pertama di Indonesia, yang menjadi pilar utama reformasi struktural.
Begitu juga dengan reformasi birokrasi.
"Ini terus dilakukan. Termasuk di dalamnya mengadopsi cara-cara kerja baru yang lebih efektif dan efisien," imbuh Edy.