Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selama PPKM Level 4, KAI Tolak 4.727 Calon Penumpang KA Jarak Jauh Melakukan Perjalanan

Selama PPKM Level 4, sebanyak 4.727 calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh tidak diizinkan melakukan perjalanan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Selama PPKM Level 4, KAI Tolak 4.727 Calon Penumpang KA Jarak Jauh Melakukan Perjalanan
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebanyak 4.727 calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh tidak diizinkan melakukan perjalanan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah calon penumpang yang ditolak melakukan perjalanan KA jarak jauh diantaranya yang berumur di bawah 12 tahun.

Baca juga: Selama PPKM Level 4 Penumpang Usia 12 Tahun ke Bawah Tidak Boleh Naik KRL

"Kemudian calon penumpang yang dokumen perjalanannya tidak sesuai dengan syarat perjalanan seperti tidak membawa kartu vaksin atau hasil tes Covid-19 pun tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan," kata Joni, Rabu (18/8/2021).

Joni juga menyebutkan, untuk calon penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan dengan KA jarak jauh diperkenankan untuk melakukan refund tiket dan akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Luhut Tegaskan Tak akan Dihentikan hingga Kata Anies Baswedan

Selama PPKM level 4 ini, calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah untuk melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh. Berikut Syarat untuk melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Berita Rekomendasi

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas