Kemnaker Sediakan Kanal Resmi Informasi BSU Tahun 2021, Silakan Cek Situs Web bsu.kemnaker.go.id
Para peserta dapat mengecek yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman mengatakan pihaknya di Kemnaker menyediakan kanal resmi terkait informasi BSU tahun 2021.
Para peserta dapat mengecek yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.
"Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id," kata Surya Lukita di webinar yang diselenggarakan oleh TNP2K terkait BSU pada Kamis (18/8/2021).
Ia menjelaskan di kanal ini peserta bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU.
"Bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini," lanjutnya.
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Cair ke 1,25 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Status Penerima BSU
Surya menjelaskan bahwa dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.
Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.
Setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (kesesuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH).
"Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos," ujarnya.
Untuk data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan.
Selanjutnya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.