Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disertai Cara Mencairkan Tanpa Antre di BRI

Cara cek penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Simak cara mencairkan BLT UMKM tanpa antre di BRI.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disertai Cara Mencairkan Tanpa Antre di BRI
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Cara cek penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Simak cara mencairkan BLT UMKM tanpa antre di BRI. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Simak pula cara mencairkan BLT UMKM tanpa antre di BRI.

BLT senilai Rp 1,2 juta masih terus disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT ditargetkan untuk 3 juta pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dana bantuan secara langsung disalurkan kepada penerima melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum, Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, untuk Cek Status BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online

Cek Penerima BLT UMKM:

1. BRI

Berita Rekomendasi

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. BNI

- Kik laman http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Cara Cek Penerima hingga Ubah Data BSU yang Salah

Baca juga: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2021 Secara Online

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Reservation System Eform BRI, Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Status Bantuan UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas