Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Belum Berakhir, Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Belum Berubah

Syarat naik KA jarak jauh untuk wilayah PPKM level 3 dan level 4 sama dan untuk penggunaan surat tugas bagi KA lokal masih diberlakukan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PPKM Belum Berakhir, Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Belum Berubah
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, untuk aturan perjalanan menggunakan transportasi Kereta Api (KA) jarak jauh tidak ada perubahan.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, selama penerapan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 untuk syarat perjalanan menggunakan KA masih sama dan tidak berubah.

"KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021," kata Joni saat dihubungi Tribunnews, Selasa (24/8/20210.

Joni menyebutkan, syarat naik KA jarak jauh untuk wilayah PPKM level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Jumlah Pengendara Diputar Balik di Kawasan Ganjil-Genap Berkurang

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

Berita Rekomendasi

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum  atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Cenderung Stagnan Meski Pemerintah Menurunkan Level PPKM

Syarat perjalanan menggunakan KA lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

"Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," ucap Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas