Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Transjakarta dan MRT Selama PPKM

Salah satunya adalah layanan transportasi Transjakarta, yang semula hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut saat ini menjadi 70 persen

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Transjakarta dan MRT Selama PPKM
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba
Petugas tengah memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) , kepada Calon penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). PT Trasnjakarta mewajibkan calon penumpang menunjukan STRP saat akan naik Bus. Hal itu salah satu ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Sejumlah wilayah yang semula masuk kategori PPKM level 4 dalam kebijakan perpanjangan ini diturunkan menjadi level 4. Beberapa wilayah seperti Jabodetabek diturunkan menjadi PPKM level 3.

Menyusul adanya kebijakan perpanjangan PPKM, penyelenggaraan transportasi yang berada di wilayah level 3 meningkatkan kapasitas penumpang yang semua 50 persen menjadi 70 persen.

Salah satunya adalah layanan transportasi Transjakarta, yang semula hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut saat ini menjadi 70 persen.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Simulasi Jelang Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4

Selain itu menurut akun resmi Instagram Transjakarta yang dikutip pada Rabu (25/8/2021), penumpang tidak lagi perlu menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.

Sebagai gantinya, penumpang Transjakarta hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut juga berlaku untuk penumpang kereta MRT Jakarta, yang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kartu vaksin ini dapat ditunjukkan dalam bentuk cetak atau digital yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin sebelum masuk ke stasiun MRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas