Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Transjakarta dan MRT Selama PPKM
Salah satunya adalah layanan transportasi Transjakarta, yang semula hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut saat ini menjadi 70 persen
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Sejumlah wilayah yang semula masuk kategori PPKM level 4 dalam kebijakan perpanjangan ini diturunkan menjadi level 4. Beberapa wilayah seperti Jabodetabek diturunkan menjadi PPKM level 3.
Menyusul adanya kebijakan perpanjangan PPKM, penyelenggaraan transportasi yang berada di wilayah level 3 meningkatkan kapasitas penumpang yang semua 50 persen menjadi 70 persen.
Salah satunya adalah layanan transportasi Transjakarta, yang semula hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut saat ini menjadi 70 persen.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Simulasi Jelang Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4
Selain itu menurut akun resmi Instagram Transjakarta yang dikutip pada Rabu (25/8/2021), penumpang tidak lagi perlu menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.
Sebagai gantinya, penumpang Transjakarta hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.
Hal tersebut juga berlaku untuk penumpang kereta MRT Jakarta, yang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kartu vaksin ini dapat ditunjukkan dalam bentuk cetak atau digital yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin sebelum masuk ke stasiun MRT.