Perum Perindo Tersangkut Dugaan Korupsi, Erick Thohir: Direksi Terlibat Harus Siap Bertanggung Jawab
Kementerian yang menaungi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait kasus korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019.
Dirinya menginginkan agar kasus cepat dituntaskan.
Kementerian yang menaungi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo.
Erick sangat menginginkan kinerja dan citra perusahaan BUMN perikanan ini dapat kembali positif.
Baca juga: Tanggapan Perum Perindo soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo di tahun 2017 diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Sejak menjadi Menteri BUMN, saya terus menekankan akan pentingnya penerapan core value AKHLAK di Kementerian BUMN dan semua perusahaan BUMN. Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat,” ucap Menteri Erick, Rabu (25/8/2021).
“Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," sambungnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Perindo Yogyakarta Siapkan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
Ia juga menambahkan, sejak menekankan prinsip good governance dan terus gencar menanamkan AHKLAK sebagai core value di kementerian dan perusahaan BUMN, pihaknya terus intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah.
Seperti dengan BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung serta KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.
"Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya," pungkas Erick Thohir.
Sebagai informasi sebelumnya, menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.
Baca juga: Perindo Setuju Pembahasan RUU Pemilu Distop: dari Awal Diarahkan ke Sistem Kartel Politik
Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp181,19 miliar