Obligor dan Debitur BLBI Tidak Hadir, Mahfud MD Bicara Pemanggilan Lanjutan
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil semua obligor dan debitur, tapi tak ada yang hadir
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil semua obligor dan debitur, kemarin.
Sayangnya, tidak ada satupun dari 48 obligor dan debitur yang memenuhi panggilan Satgas BLBI di Gedung Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara terkait kapan adanya panggilan lanjutan.
Baca juga: Jokowi Beri Deadline Desember 2023, Mahfud MD Bukan Peluang Kasus BLBI Jadi Pidana
"Itu diatur oleh pelaksana. Pengarah tidak mengatur jadwal," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (27/8/2021).
Sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud menambahkan, pihaknya menagih para obligor dan debitur dengan cara baik untuk membayar utangnya ke negara.
"Cukup membuat kebijakan agar dipanggil secara baik-baik untuk ditagih. Kalau soal kapan dipanggil lagi, tanyakan ke penagih," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Ancam Pidanakan Obligor dan Debitur BLBI yang Mangkir Lunasi Utangnya
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.
Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir utangnya Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar” tegas Mahfud.
Menko Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.