KAI Integrasikan Sistem Boarding Ticket dengan Aplikasi PeduliLindugi
Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta, telah mengintegrasikan sistem boarding ticket dengan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta, telah mengintegrasikan sistem boarding ticket dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang sudah mengisi data diri di aplikasi PeduliLindungi akan muncul informasi bahwa sudah menerima vaksin Covid-19.
"Selain itu, informasi mengenai syarat dokumen perjalanan seperti hasil tes Covid-19 RT-PCR maupun rapid test antigen akan muncul di layar sistem boarding," ucap Eva, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas hingga Syarat Naik Kereta Api
Eva menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan yang berguna tidak hanya untuk menelusuri kontak tracking dan tracing namun juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Menurut Eva, meski sudah terintegrasi namun calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang dipersyaratkan.
Baca juga: SYARAT Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal saat PPKM Level 3 dan 4
"Selain itu, untuk calon penumpang yang data dirinya belum terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan pengecekan surat perjalanan secara manual," ujar Eva.
Eva mengungkapkan, sistem integrasi boarding pass dengan aplikasi PeduliLindungi ini sudah diterapkan PT KAI Daop 1 Jakarta sejak 23 Juli 2021 untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh diantaranya :
1. Berusia minimal 12 tahun
2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif.
3. Sudah Di Vaksin minimal dosis pertama.