Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Tarik dan Cabut 20 Uang Rupiah Khusus Tahun 1970 hingga 1990, Ini Daftar Uangnya

Erwin melanjutkan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bank Indonesia Tarik dan Cabut 20 Uang Rupiah Khusus Tahun 1970 hingga 1990, Ini Daftar Uangnya
istimewa
Bank Indonesia mengumumkan untuk mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia mengumumkan untuk mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Kepastian tersebut setelah terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, yang terhitung sejak 30 Agustus 2021.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Erwin Haryono, Senin (30/8/2021).

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran Bank Indonesia adalah URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan, serta URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Baca juga: Hati-hati! Uang Palsu 10.000 Yen Mulai Beredar Lagi di Tokyo

Kemudian, terdapat pula URK yang dimaksud yaitu Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan, dan URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Erwin melanjutkan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

BERITA REKOMENDASI

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Baca juga: Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Satgas BLBI adalah langkah yang tepat pengembalian uang BLBI

Untuk layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Baca juga: Manfaat Mengonsumsi Buah Naga bagi Kesehatan, Kaya akan Antioksidan, Vitamin dan Mineral

Yaitu pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dan kedua, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.


“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” pungkas Erwin Haryono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas