Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dunia Usaha Harap Pelonggaran PPKM Kembali Gairahkan Ekonomi

Ia menjamin pelaku usaha akan patuh dan taat melaksanakan peraturan PPKM secara ketat seperti kewajiban pengunjung di mall

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dunia Usaha Harap Pelonggaran PPKM Kembali Gairahkan Ekonomi
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman mengatakan dunia usaha telah lama menantikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan.

"Pengunjung mall yang boleh makan ditempat (dine-in) menjadi 50 persen, ini akan semakin menambah gairah ekonomi," kata Sarman, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, pelonggaran PPKM langkah tepat sehingga sektor usaha bisa kembali menghidupi para pekerjanya.

Baca juga: 1.000 Outlet Restoran di Luar Mall Bisa Beroperasi di 4 Kota Ini Selama PPKM

Sarman menilai kebijakan pro pengusaha ini akan berdampak luas termasuk meningkatkan kontribusi konsumsi rumah tangga.

"Jumlah pengunjung mall berpotensi semakin meningkat, penjualan makanan/minuman di gedung perkantoran bergerak kembali, penumpang transportasi akan meningkat," ucapnya.

Disamping itu, masih ada beberapa sektor usaha yang masih menunggu kelonggaran yang diperluas seperti aneka jasa Event Organizer/MICE penyelenggara pameran, tempat wisata dan turunannya.

Berita Rekomendasi

Pelaku usaha hiburan seperti bioskop dan hiburan malam yang sudah sampai 1,5 tahun belum diperbolehkan buka secara penuh.

Baca juga: Koordinator Sentra Vaksinasi Mall Citos Minta Masyarakat Tidak Membeda-bedakan Vaksin Covid-19

Menurutnya, nasib para pelaku usaha di sektor ini juga harus diselamatkan karena mereka juga memiliki tenaga kerja yang tidak sedikit.

"Pemerintah sudah harus menyentuh dan memperhatikan nasib mereka dan memberikan bantuan dalam bentuk relaksasi atau insentif," urai Sarman.

Ia menjamin pelaku usaha akan patuh dan taat melaksanakan peraturan PPKM secara ketat seperti kewajiban pengunjung di mall dan perkantoran yang wajib divaksin, proses yang ketat dan jam operasional yang ditentukan.

"Kita harus kawal bersama agar tren kasus Covid-19 semakin menurun dan terkendali agar level PPKM dipastikan semakin menurun tidak balik naik kembali," terangnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran di lingkungan pusat perbelanjaan saat masa PPKM.

Baca juga: Kemensos Berikan Santunan Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Lift Jatuh Margo City Mall

"Kami menyambut baik keputusan pelonggaran tersebut, terutama karena kapasitas restoran dan kafe untuk makan di tempat (dine-in) ditingkatkan menjadi 50 persen dari sebelumnya yang hanya 25 persen," kata Alphonzus.

Itu karena restoran dan kafe menjadi salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan.

Menurutnya, sudah hampir dua bulan ini sektor ritel kehilangan pendapatan bahkan beberapa karyawan harus dirumahkan.

"Peningkatan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan diharapkan dapat segera memulihkan kondisi usaha sektor ritel yang telah tidak bisa berusaha selama dua bulan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas