Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi PP 109 Dinilai Bikin Sengsara Petani Tembakau 

Akibat rencana ini petani akan terdampak kesulitan dari sisi harga karena banyak spekulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Revisi PP 109 Dinilai Bikin Sengsara Petani Tembakau 
dok.
Ilustrasi - Petani tembakau 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 (109/2012) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dinilai akan bikin sengsara petani tembakau. 

Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, revisi PP 109 akan menyulitkan petani tembakau di daerah. 

Menurut dia, akibat rencana ini petani akan terdampak kesulitan dari sisi harga karena banyak spekulan memainkan isu PP tersebut, sehingga membuat tembakau menjadi tidak punya posisi tawar dan dijual murah. 

“Narasi-narasi revisi PP 109 Tahun 2012 banyak disampaikan kepada petani dan dimainkan isunya, tapi petani tidak tahu soal itu.

Baca juga: Tak Hanya Lezat, Kuliner Khas Vietnam Ini Juga Menyehatkan Tubuh

Sebab, petani butuh uang, hal ini menjadi peluang para spekulan untuk membujuk petani menjual hasil tembakaunya dengan harga yang murah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021). 

Selanjutnya, dia menjelaskan, tembakau merupakan komoditas dengan nilai ekonomi lebih baik jika dibandingkan yang lainnya. 

Berita Rekomendasi

Apalagi di musim kemarau saat ini, lanjut Hananto, banyak petani beralih ke komoditas tembakau karena yang lainnya tidak sesuai dengan kondisi sekarang. 

“Saat ini, petani seperti cengkih tidak mendapatkan hasil yang baik karena cuaca tidak mendukung.

Tahun ini kemarau basah dan tembakau merupakan komoditas alternatif pilihan bagi para petani,” katanya. 

Di sisi lain, dia menambahkan, apabila PP 109 direvisi, juga akan banyak Peraturan Daerah (Perda) harus mengalami penyesuaian. 

"Ini akan membutuhkan dana tidak sedikit, banyak uang rakyat harus digelontorkan untuk revisi tersebut.

Kami pantau itu sekira Rp 150 juta hingga Rp 200 juta untuk bikin Perda, maka dari itu kami sepakat untuk membawa penolakan revisi PP 109 digaungkan lebih masif lagi,” pungkas Hananto. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas