Jababeka Siapkan Beasiswa untuk Keluarga Penghuni yang Terdampak Pandemi Covid-19
Beasiswa ditujukan bagi keluarga yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji 50 tetapi masih mempunyai tanggungan keluarga
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emiten pengembang properti PT Jababeka Tbk (Jababeka) bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Universitas Presiden (YPUP) memberi program beasiswa pendidikan bagi penghuni yang terdampak pandemi Covid-19.
Beasiswa ditujukan bagi keluarga yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji 50 tetapi masih mempunyai tanggungan keluarga untuk melanjutkan pendidikan (KB, TK, SD, SMP, SMA, Universitas).
Baca juga: Properti Berkonsep SOHO Mulai Diminati Dunia Usaha di Kota Bandung
Direktur Utama PT Jababeka Tbk Budianto Liman mengatakan beasiswa yang akan diberikan yaitu beasiswa penuh (full scholarship) dan beasiswa sebagian (partial scholarship) hingga 76 persen.
Ia bilang, syarat beasiswa yang diberikan mudah dan tanpa pungutan biaya.
“Program beasiswa ini diharapkan untuk dapat meringankan beban dan bermanfaat bagi penghuni Kota Jababeka yang terdampak PHK dengan menyediakan beasiswa di semua jenjang pendidikan," ujar Budianto dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Perusahaan Properti Belanjakan Modal Rp 152 Miliar untuk Beli Lahan Potensial di Balikpapan
Budianto menjelaskan untuk mendapat beasiswa penghuni Kota Jababeka perlu melampirkan KTP atau surat domisili, surat keterangan PHK atau surat pemotongan gaji 50 persen dari perusahaan yang terdampak covid-19, dan kartu keluarga atau surat keterangan bagi anak usia sekolah.
Adapun seleksi program beasiswa Jababeka ini terdiri dari tiga tahap di antaranya pendaftaran dari 17 Agustus – 15 September 2021 2021, assessment dan verifikasi dari 17–18 September, dan pengumuman pada 20 September 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.