Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Naik 27,7 Persen di Periode 24-30 Agustus 2021
PT Kereta Api Indonesia (Persero) membukukan pertumbuhan penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal pada periode 24-30 Agustus 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membukukan pertumbuhan penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal pada periode 24-30 Agustus 2021.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah pertumbuhan penumpang KA jarak dan lokal mencapai 27,7 persen pada periode 24-30 Agustus 2021 jika dibandingkan dengan 17-23 Agustus 2021.
"Jumlah penumpang KA jarak jauh dan lokal, pada periode 24-30 Agustus 2021 mencapai 156.797 orang atau rata-rata per hari 22.400 orang," ujar Joni, Rabu (1/9/2021).
Meski ada peningkatan jumlah penumpang, lanjut Joni, KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan KA secara ketat.
"Kami hanya hanya mengizinkan calon penumpang yang sesuai persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh atau KA lokal," ucap Joni.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa Perpanjangan PPKM
Ia juga menjelaskan, pada periode 24-30 Agustus KAI telah menolak keberangkatan 2.474 calon penumpang KA karena tidak sesuai persyaratan.
"Calon penumpang yang ditolak tersebut mayoritas karena berusia di bawah 12 tahun, lalu tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku, serta tidak membawa kartu vaksin," kata Joni.
Baca juga: Mulai 28 Agustus 2021, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Memiliki Aplikasi PeduliLindungi
Sebagai informasi, syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah. KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 dan 4: Tunjukkan Kartu Vaksin
3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.