Jelang Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Sumut 43.099 Ton
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi di Sumatera Utara tersedia sesuai alokasi.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi di Sumatera Utara tersedia sesuai alokasi. Jumlahnya tercatat sebanyak 43.099 ton atau dua kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum pemerintah per tanggal 1 September 2021.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman saat melakukan peninjauan gudang pupuk di area Medan.
“Saat ini stok pupuk mencapai 235 persen dari ketentuan, atau mencukupi untuk kebutuhan 6 minggu ke depan”, kata Bakir.
Ia menambahkan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi yang jumlahnya mencapai dua kali lipat dari ketentuan ini sebagai komitmen dan jaminan perusahaan dalam melayani pupuk subsidi petani sesuai alokasi di Sumatera Utara.
Berdasarkan catatan Pupuk Indonesia, jumlah stok pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Utara mencapai 43.099 ton yang terdiri dari pupuk Urea 11.900 ton, pupuk NPK 16.370 ton, pupuk SP-36 5.932 ton, pupuk ZA 3.996 ton, dan organik 4.901 ton.
Baca juga: Ini Upaya BUMN Pupuk Genjot Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
Adapun ketentuan untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah bahwa petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK), mengelola lahan maksimal seluas 2 hektar, dan untuk sebagian wilayah memiliki Kartu Tani yang aktif.
Baca juga: Ekspor Amoniak Pupuk Kaltim Tembus Rp 1,79 Triliun
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia selalu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV, serta Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten yang mengatur alokasi di tingkat kabupaten dan kecamatan.