9.000 Produk Industri Kecil Menengah Akan Dapat Sertifikasi TKDN
Kemenperin akan memberikan fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 produk secara gratis bagi industri kecil dan menengah serta besar.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyiapkan program fasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi IKM.
Kemenperin akan memberikan fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 produk secara gratis bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan industri skala besar.
"Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi.
Baca juga: Pemerintah Dorong Produk Ketenagalistrikan Bersertifikasi TKDN
Kemenperin telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.
Baca juga: Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Sertifikat TKDN Gratis
"0Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021," ungkap Agus.
Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari, menjelaskan pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan.
Baca juga: TKDN 81,37 Persen, BPPT Dorong Hilirisasi Alat Radiografi Digital Berbasis AI
Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berikutnya, Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa," terang Nila.
Produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.
"Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mereka sudah setuju," ucap Nilawati.
Dengan begitu, kementerian/lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi menggunakan produk impor, melainkan memanfaatkan produk-produk buatan industri dalam negeri.
"Tahun ini, Kemenperin mencatatkan sejarah baru, yaitu penerimaan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk melakukan program sertifikasi TKDN," imbuh Nila.