Kemenkeu Tambah Dua Perusahaan untuk Bayar Pajak Digital
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah dua perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri untuk dijual kepada konsumen di Indonesia.
Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani
Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,5 triliun," ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Atur Ulang, Impor Barang Pekerjaan Konstruksi hingga LNG Tidak Kena Pajak
Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," kata Neilmaldrin.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Periksa Tersangka Konsultan PT Jhonlin Baratama
Dia menambahkan, DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," pungkasnya.