Mulai Diberlakukan, Transaksi Bilateral Indonesia-China Tak Lagi Pakai Dollar AS
BI dan PBC resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal antara Indonesia dan China.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan China.
Kerangka kerja sama LCS ini antara lain meliputi, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation), dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.
Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020.
Sebagai informasi, selain dengan Tiongkok, saat ini Bank Indonesia juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
“Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra,” jelas Bank Indonesia dikutip Tribunnews dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 5,5 persen untuk Rupiah dan 1,5 Persen untuk Valas
Perluasan penggunaan LCS ini juga diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Baca juga: Nilai Tukar Valas Dollar-Rupiah di BNI Hari Ini, Kurs Beli Special Rates Rp. 14.502, Jual Rp 14.801
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan, Bank Indonesia dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.
Yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan atau investasi, dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Berikut ini Perbankan yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah PT Bank Central Asia, Bank of China (Hongkong), Bank China Construction Bank Indonesia, Bank Danamon Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mandiri (Persero), Bank Maybank Indonesia, Bank Negara Indonesia (Persero), Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan Bank UOB Indonesia.
Sementara, perbankan yang ditetapkan sebagai ACCD di China adalah Agriculture Bank of China, Bank of China, Bank of Ningbo, Bank Mandiri Shanghai Branch, China Construction Bank, Industrial and Commercial Bank of China, Maybank Shanghai Branch, dan United Overseas Bank (China) Limited.