Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Sahkan RUU Kesepakatan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik

Rapat Paripurna DPR RI hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesepakatan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Sahkan RUU Kesepakatan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik
Warrior Trade
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Kesepakatan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dapat diseutjui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco selaku pemimpin rapat, Selasa, (7/9/2021).

Para Anggota DPR pun kompak menjawab setuju. Lalu kemudian diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda pengesahan.

Di kesempatan yang sama, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, undang-undang ini adalah payung hukum kerja sama pada sektor e-commerce antara pemerintah negara-negara ASEAN dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama.

"Kami yakin bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian trasnformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum," ujar Plate.

Baca juga: Bangkitkan Pariwisata Sumbar, Sandiaga Ajak Dubes Indonesia di Kawasan ASEAN Gelar KTT di Maninjau

Kemudian, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal meminta pemerintah tetap memperhatikan aspek negatif dalam menjalankan persetujuan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini untuk dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

Baca juga: Mulai Diberlakukan, Transaksi Bilateral Indonesia-China Tak Lagi Pakai Dollar AS

"Pemerintah juga diharapkan agar senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini agar pelaku di Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dapat memanfaatkan sistem perdagangan elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Hekal.

Baca juga: Biak Sukses Ekspor Perdana Produk Tuna ke Singapura

Kemudian, Legislator Partai Gerindra itu mendesak pemerintah untuk mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Pasalnya, RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik erat kaitannya dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas