Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fintech Ini Gandeng 60 Perusahaan, Bisa Cairkan Gaji Lebih Awal untuk Kebutuhan Berobat

Fintech ini menyiapkan aplikasi yang dapat diunduh karyawan perusahaan mitra  untuk registrasi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fintech Ini Gandeng 60 Perusahaan, Bisa Cairkan Gaji Lebih Awal untuk Kebutuhan Berobat
IST
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan fintech Wagely bermitra dengan 60 lebih perusahaan di Indonesia untuk menyediakan solusi keuangan bagi karyawannya. 

Beberapa perusahaan mitra tersebut antara lain British American Tobacco, Adaro Energy, Ranch Market, Mustika Ratu dan Burgreens.

Co-Founder dan CEO Wagely, Tobias Fischer mengatakan, startup-nya mendukung upaya perusahaan di Indonesia meningkatkan ketahanan finansial para pekerjanya melalui layanan Earned Wage Access dari Wagely.

"Secara psikologis, menurunnya performa dan produktivitas karyawan dapat dipengaruhi oleh keadaan keuangan mereka. Keduanya akan berpengaruh bagi kelangsungan usaha dan profitabilitas perusahaan," kata Tobias dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Hingga Awal September, P2P Lending Alami Salurkan Rp 1 Triliun Pembiayaan Syariah ke UMKM

Dia mengatakan, perusahaannya menyediakan dana darurat seperti keperluan berobat atau perawatan di rumah sakit, dengan mencairkan gaji lebih awal secara proposional. 

Tobias mengatakan, kepada perusahaan mitra yang sepakat menggunakan layanannya, perusahaannya langsung melakukan proses on-boarding untuk menghubungkan sistem di internalnya ke sistem payroll di perusahaan tersebut.

Baca juga: OJK: Server Fintech Abal-abal Mayoritas Berada di Luar Indonesia

Berita Rekomendasi

Kemudian, pihaknya menyiapkan aplikasi yang dapat diunduh karyawan perusahaan mitra  untuk registrasi.

Setelahnya mereka dapat memperoleh sejumlah bagian dari gaji mereka lebih awal secara proporsional sesuai paycycle di perusahaan.

Baca juga: OJK Masih Hentikan Permohonan Pendaftaran Fintech Pinjaman Online, Ini Alasannya

"Proses pencairan instan dan praktis melalui satu aplikasi," ujarnya.

Ia menyebut, untuk setiap pencairan gaji, pihaknya mengenakan biaya transaksi ke karyawan berkisar hingga Rp 50 ribu untuk sekali penarikan, tanpa bunga atau biaya lain.

Pada saat tanggal gajian, pihaknya akan melakukan pemotongan atas gaji karyawan dengan jumlah setara dengan gaji yang telah ditarik lebih awal.

Misal mereka menarik total Rp 1 juta pada tanggal 20 bulan berjalan, maka gaji mereka akan dipotong Rp 1 juta pada tanggal gajian akhir bulan ini.

"Biaya transaksi ini jauh lebih ringan dibanding bunga yang tinggi dari pinjaman online ilegal," klaimnya.

"Penarikan gaji lebih awal ini bisa dilakukan hingga maksimal 70 persen dari gaji karyawan yang bersangkutan," kata dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas