BPK dan BPKP Juga Sepakati Kegiatan Audit Bersama
Kerjasama keduanya juga mencakup pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, dan kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman kerjasama penggunaan tenaga auditor bersama untuk kegiatan audit di kementerian dan lembaga.
Kedua lembaga juga menyepakati kerja sama audit atau joint audit antara BPK dan BPKP untuk saling ikut membantu atas permasalahan tertentu dan koordinasi dalam rangka pemenuhan permintaan penghitungan kerugian negara atau daerah dari instansi penegak hukum.
Kerjasama keduanya juga mencakup pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, dan kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, perluasan lingkup kerja sama antara BPK dan BPKP melalui sinergi pemeriksaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan merupakan upaya untuk menghadapi tantangan saat ini.
Baca juga: BPK dan BPKP Sepakati Kerjasama Pertukaran Data
“Dalam implementasi good governance, konsep the three lines of defence berkembang untuk menjelaskan hubungan dari berbagai pihak yang terbagi dalam tiga lini pertahanan organisasi. APIP (aparat pengawas internal pemerintah) sebagai unit yang independen dan objektif berperan pada lini pertahanan ketiga," ujarnya di Gedung BPK, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Jika Diminta DPR, BPK Siap Jelaskan Selisih Anggaran PEN Sebesar Rp 147 Triliun
Dengan konsep ini, BPKP sebagai APIP memiliki peran penting dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional agar akuntabel, selaras pula dengan peran BPK dalam visi BPK 2020 hingga 2024.
Baca juga: MAKI Gugat Terpilihnya Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK ke PTUN
Agung menjelaskan, pelaksanaan peran BPK dan BPKP perlu didukung dengan sumber daya yang kompeten agar dapat dirasakan secara optimal kepada seluruh pemangku kepentingan.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.