Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Tak Lanjutkan Revisi PP 109/2012 soal Tembakau

PP 109/2012 sudah baik dari sisi substansinya, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Tak Lanjutkan Revisi PP 109/2012 soal Tembakau
dok.
Ilustrasi - Petani tembakau 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012), karena dinilai tidak efektif dilakukan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang dan dikatakan efektif.

Baca juga: Waduh, Kereta MRT Jakarta Mogok di Jalur Layang Jakarta Selatan Siang Ini

Pertama, substansi hukum yang berkaitan dengan isi atau substansi, kedua yaitu struktur hukum yang berkaitan dengan pelaku penegak yang menjalankan undang-undang tersebut.

Kemudian ketiga, budaya hukum atau pemahaman masyarakat terhadap peraturan.

“PP 109/2012 sudah baik dari sisi substansinya, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan. Kalau hanya satu saja yang kurang tidak bisa langsung direvisi," ujarnya, Jumat (10/9/2021).

"Sesungguhnya pada struktur hukum masih ada permasalahan. Maka yang perlu dibenahi bukan substansinya, tapi struktur dan budayanya," sambung Ali.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pemerintah juga perlu membangun budaya hukum masyarakat terutama para petani agar dapat memahami PP 109/2012 ini.

Baca juga: Buktikan Dirinya Sehat, Megawati Soekarnoputri Hadiri Kegiatan Sekolah Partai PDIP 

“Kalau petani tidak tahu soal PP 109/2012, berarti tidak memenuhi budaya hukumnya,” ucapnya.

Ali menyebut, revisi PP 109/2012 tidak berkesinambungan dengan peraturan lainnya.

Contohnya salah satu poin yang akan direvisi pada PP 109/2012 ini adalah terkait gambar peringatan akan diperbesar menjadi 90 persen, maka hal ini akan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca juga: Istighosah Koalisi Tembakau, Ramai-ramai Menolak Kenaikan Cukai Tembakau

“Kalau merek itu hilang, semua menghilangkan identitas dia sepenuhnya, ini produk apa. Tidak boleh ditutupi, kalau ditutupi hilang esensinya. Maka konsep gambar peringatan diperbesar 90 persen ini berlebihan karena tidak memperhitungkan UU tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, rencana revisi PP 109/2012 ini tidak memenuhi aspek partisipatif dan akomodatif.

“Ini sering dilupakan dan tidak dibarengi dengan akomodatif, semuanya ditampung tapi tidak diakomodasi," ucap Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas