Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Commuter Kembali Perbolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik KRL

KAI Commuter kembali memperbolehkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) berusia 12 tahun, untuk melakukan perjalanan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in KAI Commuter Kembali Perbolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik KRL
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter kembali memperbolehkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) berusia 12 tahun, untuk melakukan perjalanan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter mengungkapkan, penumpang dengan usia 12 tahun sudah diizinkan menggunakan KRL.

"Penumpang usia 12 tahun ini, tentunya harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat melakukan perjalanan dengan KRL," ujar Anne, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Syarat Naik KRL Berubah, STRP Tidak Berlaku Lagi, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Meski begitu, Anne menyebutkan, untuk anak usia 12 tahun yang belum menerima vaksin tetapi harus menggunakan KRL untuk kepentingan tertentu seperti kesehatan dan pendidikan dapat menunjukkan surat keterangan.

Sebelumnya penumpang berusia 12 tahun, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan KRL selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Mulai Besok Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan

Selain itu Anne juga menyebutkan, untuk penumpang KRL yang membawa balita masih tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Berita Rekomendasi

KAI Commuter sendiri mengubah syarat melakukan perjalanan dengan KRL, yang sebelumnya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diganti dengan menunjukkan kartu vaksin.

Dengan adanya aturan baru ini, penggunaan STRP sebagai syarat perjalanan dengan KRL sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan menunjukkan kartu vaksin.

Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

"Sejalan dengan itu pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi," ucap Anne, Minggu (12/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas