Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas
Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah (Pemda) bersikap tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
![Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-koordinator-bidang-kemaritiman-dan-investasi-menko-marves-luhut-binsar-pandjaitan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah (Pemda) bersikap tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM.
"Di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif. Utamanya terjadi beberapa lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, Jabodetabek," kata Luhut secara virtual, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Tidak Hanya Diperpanjang, Luhut Tegaskan PPKM Akan Terus Diterapkan di Jawa-Bali
Menurut Luhut, jumlah wisatawan yang ada di Pantai Pangandaran telah melebihi aturan PPKM, bahkan tingkat keterisian hotel di wilayah tersebut hampir penuh.
"Tingkat okupansi hotel mendekati penuh, ini berlawanan dengan kapasitas yang diperbolehkan. Untuk itu, pemerintah pusat terus mendorong agar pemerintah daerah memahami, dan mengawasi kondisi ini, serta melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan PPKM," papar Luhut.
Baca juga: Pintu Masuk RI: Hanya Boleh Bandara Soetta dan Manado, Penumpang Wajib Vaksinasi Hingga PCR 3 Kali
Menurut Luhut, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19 di daerah Pangandaran dan sekitarnya.
"Ini berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor di lokasi tersebut. Hal tersebut diperparah lemahnya pengawasan protokol kesehatan, jadi prokes masih banyak dilanggar," tutur Luhut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.