Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dorong EBT, Kemenperin Targetkan TKDN Industri Panel Surya 90 Persen Pada 2025

Kemenperin terus berupaya mendukung realisasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional, begini caranya...

Editor: Sanusi
zoom-in Dorong EBT, Kemenperin Targetkan TKDN Industri Panel Surya 90 Persen Pada 2025
IST
Energi terbarukan dari panel surya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mendukung pengurangan emisi gas buang dan menciptakan lingkungan hijau, Pemerintah terus mendorong penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendukung realisasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional, di antaranya terkait penggunaan energi pada pembangkit listrik.

Upaya yang dilakukan antara lain dengan mendorong pengembangan industri panel surya nasional melalui roadmap (peta jalan) yang telah disusun hingga tahun 2025.

Baca juga: Genjot TKDN IKM, Kemenperin Siapkan Program Konsultasi Teknologi DAPATI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan upaya ini akan memberikan efek berganda bagi perekonomian Indonesia, baik dari sisi kemampuan industri maupun dari transfer teknologi yang sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau.

"Guna mendukung pengembangan industri panel surya nasional, Kemenperin telah menyusun peta jalan dengan didukung berbagai kebijakan strategis. Di dalam roadmap-nya sudah mencakup pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan," tutur Agus, Selasa (14/9/2021).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi, menyampaikan peta jalan tersebut telah dimulai dari tahap pertama periode tahun 2016-2018, yaitu pemenuhan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang meliputi untuk pembuatan wafer, solar cell dan solar module.

Berita Rekomendasi

Saat ini, terdapat 10 pabrikan modul surya di Indonesia.

Baca juga: PT Len Industri Realisasikan Pemasangan Panel Surya 42,6 MWp

"Pada periode tahun 2019-2020, ditargetkan nilai TKDN meningkat menjadi 76 persen yang didukung dengan adanya ingot factory. Kemudian periode tahun 2020-2022, diharapkan mencapai target TKDN sebesar 85 persen dengan adanya solar grade silicon factory. Tahap terakhir pada periode tahun 2023 2025, pencapaian nilai TKDN minimal sebesar 90 persen dengan adanya metallurgical grade silicon factory," terang Doddy.

Kemenperin telah melakukan pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan.

Baca juga: Kemenperin Terima 1.000 Konsentrator Oksigen dari Djarum Foundation

Dari hasil pemetaan tersebut, diketahui bahwa nilai TKDN industri panel surya adalah sebesar 40-47 persen.

Angka ini diharapkan akan terus bertambah dengan dukungan kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemampuan industri panel surya nasional guna mencapai target bauran EBT nasional sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Guna mendukung peningkatan TKDN industri panel surya nasional, Kemenperin telah menyusun Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sementara itu, khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), telah dilakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Adapun nilai TKDN gabungan untuk Solar Home System adalah 53,07 persen dan untuk PLTS terpusat atau komunal adalah sebesar 43,85 persen.

"Melalui dukungan berbagai kebijakan yang dikeluarkan dan upaya yang telah dilakukan untuk industri panel surya, Kemenperin menargetkan nilai TKDN untuk PLTS melebihi target capaian TKDN pembangkit listrik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," jelas Doddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas