Pemerintah Dinilai Perlu Tunda Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai perlu ditunda, karena akan menekan petani tembakau
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai perlu ditunda, karena akan menekan petani tembakau dan pekerja sigaret kretek tangan (SKT).
“Secara khusus soal rencana kenaikan cukai rokok 2022 harus dihentikan terlebih dahulu karena pandemi sudah banyak mem-PHK orang. Pemerintah perlu punya sense of crisis karena ini mempengaruhi kehidupan banyak orang,” kata Dosen Departemen Sosiologi FISIP UGM, AB Widyanta, yang ditulis Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Istighosah Koalisi Tembakau, Ramai-ramai Menolak Kenaikan Cukai Tembakau
Widyanta mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus kritis, tembakau merupakan komoditas yang menghidupi banyak keluarga di Indonesia untuk mempertahankan hidup.
“Kalau memang negara ini mau menaikkan cukai, negara harus bertanggung jawab atas kesejahteraan petani tembakau dan petani cengkih,” tuturnya.
Pemerintah juga perlu bijaksana dalam membuat kebijakan, di saat negara memperoleh kontribusi cukai hampir Rp 200 triliun setiap tahunnya.
Baca juga: APTI Minta Pemerintah Tak Naikkan Tarif Cukai Tembakau
“Dengan kontribusi ini, seharusnya pemerintah tidak bisa seenaknya sendiri. Selama ini pemerintah tidak pernah bersungguh-sungguh melakukan proteksi dan pemberdayaan petani tembakau, petani cengkih, dan buruh industri rokok,” paparnya.
“Ada alasan dari pemerintah untuk menaikkan CHT, salah satunya penerimaan negara, dan negara hanya mau itu. Tapi bagaimana perlindungan petani tembakau, cengkih, dan buruh? Kalau cukai mau dinaikkan, harus dihitung soal ini, petani selalu jadi yang tertindas,” sambungnya.