Pos Indonesia Bantu Penyaluran Bantuan Sosial Tunai agar Tepat Sasaran
Pos Indonesia (Persero) berupaya melakukan percepatan penyaluran bansos sosial tunai (BST) kepada masyarakat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) berupaya melakukan percepatan penyaluran bansos sosial tunai (BST) kepada masyarakat.
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rachmad Djoemadi secara intensif turun dan mengecek langsung proses penyaluran BST.
Menurutnya hal itu dilakukan agar penyaluran tepat sasaran.
Baca juga: Ada Trend Penurunan Kasus Covid-19, Epidemiolog: Tetap Harus Waspada
Faizal Rachmad Djoemadi mengakui masih terdapat kendala yang terjadi di lapangan terkait penyaluran BST tersebut namun semuanya masih dapat terkontrol.
“Banyak daerah yang sulit dijangkau terutama di daerah 3T yang akses dan mobilitas terbatas,” kata Faizal kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
“Inilah tugas Pos Indonesia dalam pendistribusian BST yakni untuk orang-orang yang lebih sulit dijangkau termasuk karena banyak dari masyarakat kita yang tidak memiliki rekening Bank,” sambungnya.
Pos Indonesia juga selalu berkoordinasi dengan kelurahan dan RW setempat agar penyaluran BST tersebut dapat dilakukan secara optimal.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Tunggu Pemerintah Pusat Soal Penyetopan BST
Penyaluran BST diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Program Bantuan Sosial Tunai yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemensos masih terus dilakukan.
Bantuan sebesar Rp 300 ribu yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya dengan diberlakukannya PPKM di berbagai wilayah.
Baca juga: Rapat dengan BNPT, Sahroni Soroti Kebangkitan Taliban
BST ini diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) kriteria penerima bansos tunai Rp 300 ribu adalah mereka yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), dan telepon yang bisa dihubungi.
Kantor Pos di daerah bergerak berdasarkan data dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyesuaian data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).