Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketemu Presiden di Istana, Pedagang Warteg Minta Pemutihan BI Checking

Mukroni mengatakan, keluhan dan tuntutan asosiasinya telah didengar Presiden dan dijanjikan akan segera direalisasikan. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketemu Presiden di Istana, Pedagang Warteg Minta Pemutihan BI Checking
Tangkapan Layar Youtube Tv One
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi warteg menyatakan telah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, kemarin. 

Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, keluhan dan tuntutan asosiasinya telah didengar Presiden dan dijanjikan akan segera direalisasikan. 

Tuntutan itu di antaranya stimulus biaya hidup sehari-hari yakni listrik, air, telepon, sembako, dan yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. 

"Karena mereka yang kena imbas pandemi adalah rakyat bawah alias rakyat kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021). 

Baca juga: Tak Harus ke Bank atau OJK, Ini Cara Lihat Status BI Checking Anda Secara Online

Lalu, UMKM terutama warteg-warteg sekarang dililit kredit macet akibat pandemi hingga mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan pembiyayaan untuk melangsungkan usahannya. 

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, Pedagang UMKM Warteg Mengeluh Dililit Kredit Macet

Akibat sulitnya akses permodalan karena pandemic Covid-19, maka perlunya pemerintah mengeluarkan regulasi mempermudah UMKM. 

Baca juga: Warteg se-Jabodetabek Pertanyakan BLT Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Berita Rekomendasi

"Dalam hal ini warteg-warteg dimudahkan untuk memperoleh akses permodalan dengan bunga terjangkau," kata Murkoni 

Kemudahan tersebut yaitu dengan mengeluarkan kebijakan peniadaan cicilan pinjaman pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan sektor informal. 

Baik itu di leasing kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di bank, lembaga keuangan non perbankan multifinance, pegadaian, dan sejenisnya, milik pemerintah maupun swasta dalam negeri ataupun swasta asing hingga satu 1 tahun ke depan. 

Kemudian, pemutihan BI checking dan bunga tertunggak yang ditanggung para pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan sektor informal terdampak pandemi Covid-19 lebih dari 1 tahun empat 4 bulan sejak Maret 2020 

"Selain itu, mempermudah dan memperluas akses permodalan bagi para pelaku usaha rakyat kecil, UMKM dan informal di seluruh Indonesia dengan memperlonggar persyaratan. Baik dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), LPDB KUMKM RI, program kemitraan BUMN/BUMD, lembaga pembiayaan kementerian, serta lembaga keuangan pemerintah lainnya," pungkas Mukroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas