Larangan Anies Soal Pajang Produk Rokok Dinilai Hambat Dunia Usaha
Penutupan reklame, dan pajangan produk rokok di minimarket sampai supermarket di Provinsi DKI Jakarta, dinilai menghambat dunia usaha.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penutupan reklame, dan pajangan produk rokok di minimarket sampai supermarket di Provinsi DKI Jakarta, dinilai menghambat dunia usaha.
Pengamat ritel sekaligus Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo mengatakan, regulasi terkait pengendalian rokok sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.
Ia menyebut, kebijakan tersebut justru hanya akan menghambat dunia usaha, karena ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern tetapi seluruh tempat penjualan.
Baca juga: Serikat Pabrik Rokok: Kenaikan Tarif Cukai Bikin Peredaran Rokok Ilegal Makin Subur
“Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapih, mereka juga bayar pajak, kami concern terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha," kata Yongky, Rabu (15/9/2021).
Yongky khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil, akan memicu konflik horizontal.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Tunda Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Padahal warung-warung kecil, kata Yongky, saat ini tengah terhimpit akibat pandemi, dan melemahnya daya beli masyarakat.
"Warung-warung ini 30 persen sampai 40 persen omset hariannya memang berasal dari rokok, dari rokok ada dorongan buat konsumen, misalnya untuk membeli makanan dan minuman lainnya," paparnya.
"Dalam keadaan ekonomi yang melemah seperti ini, warung kecil butuh pemasukan, malah digempur oleh Pemda seperti ini,” sambung Yongky.
Adapun penutupan iklan serta pajangan produk rokok yang dilakukan Satpol PP baru-baru ini, mengikuti Seruan Gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.