Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tips Hadapi Tagihan Pinjol Ilegal, Padahal Kamu Tidak Sedang Meminjam

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ada beberapa hal mesti dilakukan untuk menyikapi tindakan juru tagih pinjol ilegal.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tips Hadapi Tagihan Pinjol Ilegal, Padahal Kamu Tidak Sedang Meminjam
Kontan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips menghadapi penagih pinjaman online (pinjol) sementara kita sedang tidak melakukan pinjaman.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ada beberapa hal mesti dilakukan untuk menyikapi tindakan juru tagih pinjol ilegal.

Pertama adalah blokir dan abaikan kontak penagih. 

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat dan jaga keamanan data pribadi.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang di Pinjol yang Menggunung, Pria Bojonegoro Ini Akhiri Hidup

Hindari mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber tidak jelas.

Baca juga: Jangan Mau Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Mesti Kamu Ketahui

Jika pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA, disarankan langsung hapus, blokir dan jangan hiraukan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas