Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sergub Anies Baswedan Dinilai Berlebihan dan Ganggu Iklim Usaha

Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, dinilai dapat mematikan dunia usaha. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sergub Anies Baswedan Dinilai Berlebihan dan Ganggu Iklim Usaha
Tribunnews.com/ Hari Darmawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, dinilai dapat mematikan dunia usaha. 

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan, Sergub tersebut berlebihan dan mengganggu iklim usaha, apalagi diikuti penindakan dari Satpol PP ke minimarket dan supermarket dengan menutup produk rokok yang dipajang. 

“Berdagang di Indonesia itu penuh tantangan, kami selama ini sedikit dibantu tapi banyak diganggu. pemerintah berharap adanya pertumbuhan saat ini karena pandemi, kami sebagai ritel butuh kepastian usaha,” kata Tutum, Sabtu (18/9/2021).

Tutum menilai, kebijakan ini bisa menjadi bumerang buat iklim usaha dan investasi, padahal Presiden Joko Widodo sedang berupaya mendongkrak investasi nasional serta mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Baca juga: Kata Pengusaha soal Seruan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta

Selain itu, kata Tutum, ketentuan Sergub tersebut juga bertentangan dengan regulasi yang berada diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. 

“Kami menjual produk legal, dan semua sudah ada aturannya. Produk tembakau ini ada Peraturan Pemerintah 109/2012 yang menjelaskan bahwa rokok adalah produk yang legal dan tidak dilarang,” ujarnya. 

Ia pun memastikan seluruh operasi ritel dalam memasarkan produk tembakau, memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ada. 

BERITA TERKAIT

Misalnya tidak menjual di area ibadah, sekolah, maupun kawasan yang dilarang, bahkan penempatan produk rokok di ritel diletakkan di luar jangkauan konsumen sehingga hanya petugas ritel yang bisa mengaksesnya. 

Tanpa adanya kepastian usaha dan hukum, Tutum khawatir kebijakan seperti ini dapat berimbas besar, tidak cuma kepada produk tembakau melainkan ke produk-produk lainnya untuk dibatasi promosi dan penjualannya.

Simak wawancara dengan pelukis spanduk pecel lele yang karyanya tersebar hingga Papua dalam CERITA URBAN di bawah ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas