Indonesia Re Kerjasama Penanganan Hukum Perdata dengan Kejaksaan Agung
Indonesia Re menjalin kerjasama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung mengantisipasi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menjalin kerjasama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung dalam rangka mengantisipasi permasalahan hukum yang sedang dan akan terjadi khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu mengatakan, penandatanganan ini juga merupakan perpanjangan kerja sama dengan Jamdatun Kejagung yang telah terjalin sejak 2016.
"Indonesia Re dan Jamdatun Kejagung RI sebelumnya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 20 Desember 2016 dan 14 Januari 2019," kata Benny di sela-sela seremoni penandatanganan MoU, Selasa (21/9/2021).
Penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dan JAMDATUN Kejagung Feri Wibisono, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Tren Asuransi Naik Saat Pandemi, OJK Minta Industri Terus Manfaatkan Teknologi
Benny menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejagung ini akan membantu Indonesia Re dalam proses transformasinya menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional.
Baca juga: BRINS dan Bukalapak Siapkan Asuransi Mikro untuk 8,5 Juta UMKM
“Pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum dan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara menjadikan Indonesia Re mampu menghadapi setiap permasalahan hukum.
Baca juga: FWD Insurance Kenalkan Asuransi untuk Perlindungan dan Rehabilitasi Medis yang Lebih Fleksibel
Juga dalam rangka mengantisipasi serta memitigasi risiko hukum yang merupakan bagian dari risiko bisnis Indonesia Re sehingga Indonesia Re dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan peluang bisnis di industri,” jelasnya.
Nantinya Jamdatun Kejagung dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang bernaung di bawahnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Kewenangan hukum yang dimiliki Jamdatun Kejagung mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara keperdataan maupun tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan Hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion).
Juga pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit) dan bentuk kerjasama lainnya dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk, dalam hal ini, mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi.