PPKM Belum Usai, Kemenhub: Aturan Perjalanan Tidak Ada yang Berubah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus berlangsung, dan diperpanjang penerapannya hingga 4 Oktober 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus berlangsung, dan diperpanjang penerapannya hingga 4 Oktober 2021.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.
"Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM hingga 4 Oktober 2021, maka syarat perjalanan dalam negeri tidak ada yang berubah dan masih sama seperti sebelumnya," ucap Adita, Selasa (21/9/2021).
Adita menjelaskan, aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Fenomena Revenge Travel, Puan Ingatkan Wisatawan Jangan Sampai Bablas Abaikan Protokol Kesehatan
Kemudian aturan perjalanan juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Secara umum, Adita mengungkapkan, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum yaitu:
a. Untuk kedatangan dan keberangkatan dari Luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Baca juga: Tiba-Tiba Sentil Dana Taqychan Travel, Adam Deni Termasuk Jemaah yang Bermasalah dengan Taqy Malik?
b.Untuk perjalanan antar kota dan kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya harus sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
"Kami mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu," kata Adita.