OJK Minta Perbankan Dampingi dan Bina UMKM Setelah Diberikan KUR
OJK minta perbankan melakukan pendampingan dan pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjalankan roda bisnisnya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perbankan melakukan pendampingan dan pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjalankan roda bisnisnya.
Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, pendampingan dan pembinaan tersebut menjadi penting, agar proses bisnis yang dijalankan pelaku UMKM menjadi lebih baik, cepat, serta meluas.
Baca juga: Cara OJK agar UMKM Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
"Jadi kalau diberikan pinjaman KUR, ya sebaiknya jangan dilepas, dibina, dimonitor, siapa tahu UMKM ini akan naik kelas jadi debitur non KUR," kata Ryan saat webinar terkait Peran Perbankan dalam Ekosistem Digital UMKM Masa Depan, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Rizal Ramli Desak OJK Suspensi Saham Sentul City Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Bogor
Ryan meyakini, ketika hal tersebut terjadi antara perbankan dan dibitur, maka hubungan keduanya menjadi baik serta menciptakan loyalitas dari UMKM ke bank tersebut.
"Relasi antara bank dan debitur harus baik, dan loyalitas UMKM ke bank tidak luntur," ucapnya.
Di sisi lain, Ryan menyampaikan OJK telah menjalankan langkah-langkah untuk mendorong UMKM tetap terjaga baik di tengah pandemi.
"OJK melakukan kebijakan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 sampai 2023. Mendorong kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi, mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan, dan lainnya," ujar Ryan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.