Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Moeldoko: Tidak Boleh Ada Lagi Pungli dan Perizinan Berbelit

Pernyataan ini disampaikan Moeldoko, menanggapi kenaikan skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia oleh Bank Dunia.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Moeldoko: Tidak Boleh Ada Lagi Pungli dan Perizinan Berbelit
Tribunnews
Ilustrasi pungli 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan, tidak boleh ada lagi pungli, perizinan berbelit-berbelit, dan laporan aduan yang tidak ditanggapi dalam birokarsi Pemerintah Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Moeldoko, menanggapi kenaikan skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia oleh Bank Dunia.

“Upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan efektifitas kinerja harus terus dilakukan secara serius oleh seluruh jajaran pemerintah pusat, khususnya di daerah," tegas Moeldoko, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Soal Pungli, Mahfud MD Sebut Pemerintah Terbuka dengan Aduan & Kritik Masyarakat: Lapor ke Saya

Berdasarkan rilis Bank Dunia, skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia naik dari tahun sebelumnya, yakni 60.1 menjadi 65.3 dalam skala 100.

Kenaikan skor tersebut sekaligus memperbaiki peringkat Indonesia, dari posisi 84 menjadi 73.

Capaian ini merupakan peningkatan tertinggi sejak 1996.

BERITA TERKAIT

Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index) oleh Bank Dunia, merupakan alat ukur efektivitas kinerja birokrasi di 214 negara di dunia.

Baca juga: Polisi Kantongi Satu Calon Tersangka Kasus Dugaan Pungli Renovasi Rumah di Taman Permata Buana

Parameternya yakni kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.

Menurut Moeldoko, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pandemi harus mengubah cara kerja birokrasi menjadi lebih cepat, efektif, dan akuntabel.

Berbagai kebijakan dalam penanganan pandemi melalui refokusing anggaran, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan penguatan tata kelola sistem yang bisa menutup celah korupsi, akan terus dilaksanakan secara konsisten dan berintegritas.

“Pemerintah sudah membuat berbagai upaya dengan OSS berbasis resiko, dan penguatan kanal pengaduan LAPOR, serta implementasi saber pungli. Semuanya harus bisa dimanfaatkan oleh publik dengan optimal,” kata Moeldoko.

Baca juga: Hindari Calo dan Pungli, Kemendagri Minta Pemda Buat Maklumat Pelayanan

Doktor bidang Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI) itu juga menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama dengan KPK, Kemendagri, Bappenas, Kemen PAN/RB, dan Masyarakat Sipil, agar semua kebijakan yang mengarah pada penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem merit dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Pemerintah.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, upaya reformasi birokrasi sampai saat ini masih menghadapi banyak tantangan baik internal maupun eksternal.

“Hambatan internal yang terjadi diantaranya, rendahnya komitmen pimpinan daerah, orientasi kerja birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pelayanan, serta masih adanya jual beli jabatan,” tuturnya.

Sementara tantangan eksternal kata Jaleswari, adanya revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berpotensi mengubah secara fundamental implementasi sistem merit.

“Semua tantangan ini tidak bisa tidak harus dicegah, karena akan berdampak buruk bagi capaian reformasi birokrasi yang saat ini sudah berada dalam jalur yang tepat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas