Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Jika Mal dan Kantor Abai Prokes Covid-19

Pemerintah terus memperpanjang kebijakan PPKM level, namun pembatasan mobilitas masyarakat semakin longgar seiring

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Jika Mal dan Kantor Abai Prokes Covid-19
Tribunnews/Herudin
Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menindak tegas perkantoran, mal, dan ruang publik lainnya yang beroperasi tanpa standar protokol kesehatan (prokes). Ketegasan penting agar pengendalian kasus Covid-19 tetap sesuai rencana.

“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara, sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tempat tersebut,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam pernyataannya, Rabu (29/9/2021).

Pemerintah terus memperpanjang kebijakan PPKM level, namun pembatasan mobilitas masyarakat semakin longgar seiring menurunya kasus positif Covid-19.

Baca juga: Viral Aksi Perampokan Sasar Wanita di Parkiran Pusat Perbelanjaan di PIK, Ini Kata Polisi

Mal dibuka termasuk untuk anak-anak, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 bisa menerapkan 25% bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.

Banyak kalangan mengkhawatirkan kondisi ini memicu kenaikan kasus Covid-19 lagi. Pemerintah menjawab kekhawatiran itu dengan berkomitmen mengawasi secara ketat pelaksanaan prokes di semua tempat umum.

Jodi mengatakan, pengecekan prokes secara acak oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas, dan masing-masing kementerian.

Baca juga: Pemerintah Buka Sekolah Tatap Muka, Dokter: Sekolah dan Orang Tua Wajib Menjaga Prokes Anak

“Untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik. Di setiap tempat juga dibentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan kepatuhan prokes di tempat umum,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Jodi, pemerintah menyiapkan langkah yang akan diambil jika kasus Covid-19 kembali meningkat. “Pemerintah tentunya akan kembali melakukan pengetatan, namun akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” ujar Jodi.

Jodi menjelaskan pelonggaran PPKM sudah melalui kajian matang dan melibatkan banyak pakar. “Kami melakukan semuanya secara berjenjang dan bertahap,” tegas Jodi.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas