Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK Temukan Dugaan Transaksi Narkoba Senilai Rp120 Triliun

PPATK menemukan dugaan transaksi jual beli narkoba yang jumlahnya melebihi Rp 120 triliun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPATK Temukan Dugaan Transaksi Narkoba Senilai Rp120 Triliun
Tribunnews.com/ Syahrizal Sidik
Kepala PPATK Dian Ediana Rae 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan transaksi jual beli narkoba yang jumlahnya melebihi Rp 120 triliun.

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun," ujar Dian, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9/2021).

Dian mengatakan, PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.

Temuan PPATK ini, kata Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia.

Ia mengatakan, penanganan masalah narkoba di Filipina bisa berimbas ke Indonesia.

"Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan Filipina, contohnya, dengan kekerasan itu, dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu,  juga berdampak terhadap kita, Pak," katanya.

Baca juga: PPATK Terima 4.093 Laporan Transaksi yang Terkait Kegiatan Terorisme

"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi.

Baca juga: KEJANGGALAN Sumbangan Rp 2 Triliun, PPATK: Kalau Uangnya Tak Ada Masalah, Mudah Saja Ditransfer

Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, meminta kepastian kebenaran pernyataan Dian terkait temuan dugaan transaksi narkoba ini.

"Itu kan bukan asumsi Pak, tetapi itu hasil analisis. Sudah melalui pendalaman dan sebagainya. Nah, ini indikasi Rp 120 triliun transaksi narkoba ini siapa pelaku-pelakunya ini? Itu diidentifikasi tidak? Dan itu sudah dilaporkan tidak ke aparat penegak hukum kita?" kata Sudding kepada Dian.

Dian mengakui bahwa pihaknya tentu memiliki rincian terkait identifikasi siapa saja pihak-pihak yang ditemukan melakukan transaksi narkotika itu.

Baca juga: Kasus Penipuan Love Scam Marak Terjadi di Media Sosial, PPATK Ungkap Dua Golongan Modusnya

Ia juga mengatakan, semua temuan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Terkait narkoba, temuan tersebut diserahkan PPATK kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Itu kita sudah sampaikan, tetapi kembali lagi Pak, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini Pak," kata Dian.

Baca juga: Bilyet Giro Akidi Tio Bodong, PPATK akan Lapor ke Kapolri, Ini Alasannya

Sudding pun meminta Dian menyampaikan hasil temuan PPATK yang diserahkan kepada BNN juga diserahkan kepada Komisi III.

Menurut Sudding, hal ini diperlukan agar Komisi III nantinya dapat mengkonfirmasi kepada BNN, dan Polri pada saat rapat selanjutnya. "Jadi laporan-laporan itu tolong disampaikan kepada kita Pak," katanya,

Desakan untuk membuka data PPATK juga datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Menurut Hinca, tidak masalah apabila data itu dibuka atau ditayangkan dalam pemaparan PPATK di hadapan Komisi III. "Dari Rp 120 triliun itu dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Tadi pimpinan juga mengatakan, sudah dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya," tutur Hinca.

Dian mengaku akan menyerahkan laporan temuan PPATK itu kepada Komisi III secara tertulis maupun rapat tertutup. Hal itu, katanya, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar oleh PPATK terkait aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi," kata Dian. (Tribun Network/Reza Deni/kps/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas