Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Batasi Penerbangan Internasional, Kemenhub: Maskapai Wajib Serahkan Data Penumpang

Kemenhub melakukan pengetatan aturan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Apa saja yang diatur?

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Batasi Penerbangan Internasional, Kemenhub: Maskapai Wajib Serahkan Data Penumpang
dok Angkasa Pura II
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan aturan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Hal ini sebagai upaya dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.

Dengan adanya pengetatan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan maskapai nasional dan asing harus membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional.

Baca juga: Politisi PKB Apresiasi Pelaksanaan Prokes di Lokasi Kedatangan International Bandara Soekarno Hatta

"Kebijakan ini berlaku pada 30 September 2021 untuk maskapai asing dan nasional yang membawa penumpang dari luar negeri," kata Novie, Jumat (1/10/2021).

Pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional, lanjut Novie, bertujuan agar tidak terjadi antrean saat pemeriksaan tes PCR.

"Kemudian dengan adanya pelaporan data penerbangan dan penumpang, pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal," kata Novie.

Baca juga: Perkuat Layanan Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta, AP II Siapkan Laboratorium BSL 2

Berita Rekomendasi

Kemenhub, ungkap Novie, meminta maskapai nasional dan asing melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan.

"Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia," ucap Novie.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 1 Oktober 2021: 1.624 Kasus Baru, 87 Kematian Harian

Maskapai asing dan nasional yang dari luar negeri menuju Indonesia juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara.

Sebagai informasi, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Philipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas