Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Meterai Elektronik Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000

Inilah aturan dan tampilan meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Meterai Elektronik Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000
Tangkap layar situs www.kemenkeu.go.id
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021). Dalam artikel terdapat aturan dan tampilan meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai resmi berlaku mulai Oktober 2021.

Meterai elektronik (e-meterai) diluncurkan untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.

E-meterai ini sudah memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.

Adapun terdapat aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Beleid ini sudah berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.

Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan meterai elektronik.

Berita Rekomendasi

"Sekarang dipaksa oleh keadaan karena kita tidak bisa bertemu secara fisik. Banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital."

"Di dalam waktu kurun selama hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan persiapan dari sisi technical mapun dari sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e materai atau materai elektronik. "

"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah, bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e materai," ucap Sri Mulyani saat Peluncuran Meterai Elektronik, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/10/2021).

Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Dikutip dari peruri.co.id, Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.

Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id  yang terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Meterai Elektronik.
Meterai Elektronik. Dalam artikel terdapat aturan dan tampilan meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2021. (Ist)

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Mengenai meterai elektronik, e-meterai ini dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama, OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua, COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.

Ketiga, dengan pembuktian forensik oleh Peruri, sebagaimana dilansir Kemenkeu.go.id.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Meterai Elektronik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas