Kemenhub Tawarkan Proyek Infrastruktur Perhubungan Melalui KPBU
Kemenhub mengajak swasta untuk membangun proyek infrastruktur perhubungan melalui skema KPBU
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak swasta untuk membangun proyek infrastruktur perhubungan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, pemerintah pada saat ini sangat kesulitan dalam mendapatkan dana yang besar, tetapi proyek infrastruktur di berbagai daerah harus tetap berjalan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Menhub Ajak Pelaku Usaha Ikut Bangun Infrastruktur Perhubungan
"Upaya-upaya sudah kami lakukan, kami berharap ada salah satu cara yang ingin kami dorong insentif lagi yaitu KPBU," ujar Djoko secara virtual, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, skema KPBU dalam proyek infrastruktur perhubungan sudah pernah dilakukan seperti Pelabuhan Patimban di Subang, dan Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara.
"Kemenhub juga sudah menerbitkan satu dasar legalitas yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2018. Dengan peraturan ini, kami semua yakini ini salah satu upaya dalam mengurangi beban fiskal negara," tutur Djoko.
Baca juga: Batasi Penerbangan Internasional, Kemenhub: Maskapai Wajib Serahkan Data Penumpang
"KPBU bisa dilakukan berbagai model, disesuaikan dengan proyek dan kami lakukan proyek yang relevan dan sesuai perundang-undangan," sambungnya.
Djoko pun menyampaikan, proyek infrastruktur perhubungan tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kemenhub, apalagi pada tahun ini anggaran Kemenhub yang direfocusing lebih dari Rp 10 triliun.
"Bisa dibayangkan dengan refocusing seperti itu, banyak hal yang harus kami cari cara jalan agar tetap dilakukan pembangunan infrastuktur," ucap Djoko.