Apa Itu e-Meterai? Berikut Ketentuan, Tarif, Bea Meterai, dan Cara Membelinya
Penjelasan e-Meterai tentang kegunaan, tarif, bea mterai, dan cara membeli. E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai yang mempunyai ciri khusus.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan e-Meterai tentang kegunaan, tarif, dan cara membelinya.
Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, meterei elektronik atau e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman.
E-Meterai dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Selain itu, e-Meterai juga terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca juga: Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai, Akses pos.e-meterai.co.id
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya
Ketentuan e-Meterai:
Ketentuan e-Meterai termuat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2020 yang menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan bea meterai atau pajak atas dokumen.
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan bea meterai, seperti objek, tarif, dan saat terutang bea meterai, mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Kegunaan e-Meterai adalah menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Tarif
Tarif bea e-Meterai sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sementara itu, e-Meterai dapat dibeli melalui pos.e.meterai.co.id
Cara membeli meterai elektronik:
1. Buka website pos.e-meterai.co.id;
2. Pilih dan klik menu "BELI E-METERAI";
3. Jika Anda sudah memiliki akun dapat klik "Login", tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini";
4. Jika sudah, maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;
5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;
6. Jika telah selesai, Anda bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai pada dokumen;
7. Apabila belum memiliki e-Meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";
8. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan tahap pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;
9. Unggah dokumen dengan format PDF;
10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";
11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.
Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Seiring perkembangan teknologi dan informasi, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya.
Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas atau paperless.
Paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.
Transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.
Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, ekstensifikasi bea meteari atas dokumen elektronik yang sangat mendesak dan dilakukan agar potensi dapat dimaksimalkan.
Selain itu, dapat memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2020.
Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian
Baca juga: Ketahui Kegunaan E-Meterai, Objek Bea Meterai, Ketentuan, serta Cara Membelinya
Objek Bea Meterai dikenakan atas dua hal yaitu:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang:
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Meterai Eletronik