Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Batalkan Rancangan Pajak Sembako, Dolfie: Bentuk Keberpihakan Pada Rakyat

Pemerintah dan DPR RI sepakat membatalkan rencana pembuatan aturan baru mengenai PPN terhadap sembilan bahan pokok

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DPR Batalkan Rancangan Pajak Sembako, Dolfie: Bentuk Keberpihakan Pada Rakyat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pasar tradisional yang menjual sembako 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR RI sepakat membatalkan rencana pembuatan aturan baru mengenai PPN terhadap sembilan bahan pokok (Sembako).

Kesepakatan pembatalan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10/2021).

Dalam RUU HPP disebutkan ada kenaikan PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

"Pemerintah bersama parlemen menyepakati bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial tetap dikecualikan dari barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.

Baca juga: Mantan Dirjen Pajak Sebut Sebaiknya DJP di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Dolfie bilang keputusan tersebut merupakan perubahan setelah sebelumnya pemerintah mengajukan agar daftar non-BKP dan non-JKP tersebut tidak lagi diberikan fasilitas.

Alias akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), sebagaimana RUU tentang Perupahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak,” kata Dolfie saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Menperin Proyeksikan PPnBM DTP Bisa Tambah Penerimaan Pajak Sebesar Rp 2,22 Triliun

Berita Rekomendasi

Namun demikian, dalam RUU HPP pemerintah bersama dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI RUU KUP Komisi XI DPR RI setuju untuk meningkatkan tarif PPN di tahun depan dari yang berlaku saat ini sebesar 10% menjadi 11%.

Sementara itu, Dolfie yang juga merupakan Ketua Panja Komisi XI DPR RI menegaskan, dalam RUU HPP juga diperkenalkan skema PPN Final untuk sektor tertentu.

“Agar lebih memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025,” ujar Dolfie. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Rapat paripurna DPR, batal kenakan PPN sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas