Menteri Basuki: Kecepatan Proses Perizinan Harus Beriringan dengan Kualitas Pekerjaan
Menteri Basuki menekankan, meski kecepatan proses sertifikasi dan perizinan berusaha jasa konstruksi ditingkatkan tetapi kualitas harus tetap dijaga
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi jasa konstruksi.
Hal itu disampaikan usai peresmian Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) di Jakarta.
Menurutnya, sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka.
"Proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi. Jangan hanya mendigitalisasi proses dari yang manual, tetapi juga harus mengubah perilakunya," tegas Menteri Basuki dikutip Rabu (6/10/2021).
Menteri Basuki menekankan, meski kecepatan proses sertifikasi dan perizinan berusaha jasa konstruksi ditingkatkan tetapi kualitas harus tetap dijaga.
"Jangan sampai hanya memperhatikan kecepatan tapi lupa melihat kualitas hasil pekerjaannya. Kualitas ini akan terlihat di lapangan dan terasa dampaknya. Saya ingin dua hal ini dapat tetap berjalan beriringan, kecepatan berimbang dengan kualitas pekerjaan," pesannya.
Baca juga: Gandeng BNSP, Kementerian PUPR Uji Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi
Digitalisasi sertifikasi badan usaha diharapkan akan meningkatkan indeks Ease of Doing Business yang diterbitkan oleh The World Bank di mana pada tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat 73 (tujuh puluh tiga) dunia.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan, saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR.
Portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.
"Dengan demikian proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui Sistem OSS," ujarnya.