Sanksi Untuk Pengemplang Pajak Makin Ringan, Denda Dikurangi dan Tidak Dipidanakan
Sanksi administratif yaitu denda bagi para pengemplang pajak alias wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak akan dikurangi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi administratif yaitu denda bagi para pengemplang pajak alias wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak akan dikurangi.
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam UU Harmonisasi Sistem Perpajakan.
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menurunkan sanksi administratif dari 50 persen menjadi hanya 30 persen untuk wajib pajak yang tidak patuh membayar.
Sanksi administratif ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Sri Mulyani Bilang Aturan Pajak Orang Pribadi Sering Dipelintir
Pengaturan mengenai sanksi administratif diselaraskan dengan moderasi sanksi dalam UU Cipta Kerja.
"Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," kata Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Namun, besaran denda berbeda lagi untuk pengemplang pajak yang ditemukan DJP tidak patuh dan tak langsung membayar.
Baca juga: DPR Sahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dalam hal ini, pengemplang akan masuk ke tahap pengadilan.
Sanksi untuk pengemplang jenis ini diturunkan menjadi 60 persen dari sebelumnya 100 persen.
"Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," beber Yasonna.
Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP, Penjelasan Kemendagri, Kemenkeu hingga Kata Pengamat Pajak
Selain meringankan sanksi administrasi, pembuat kebijakan juga menghapus sanksi pidana untuk pengemplang pajak.
Pemerintah kata Yasonna, tak akan mempidanakan pengemplang pajak meski kasusnya sudah dalam tahap pengadilan.
Sebaliknya, pemerintah justru memberikan kesempatan pada pengemplang pajak yang mengedepankan ultimum remidium, yakni mengganti kerugian negara ditambah sanksi.
"Mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan melakukan penuntutan pidana penjara," pungkas Yasonna. (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Pajak: Denda Pengemplang Pajak Dikurangi, Sanksi Pidana Dihapus",