Hore, Usaha Mikro Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Tahun Depan Bebas PPh Final
Aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro dengan penghasilan bruto di bawah Rp 500 juta/tahun akan berlaku mulai tahun depan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Kontan, Yusuf Imam Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menunjukkan keberpihakan kepada pengusaha kecil, Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Kebijakan memberikan keringanan kepada usaha kecil tersebut tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan dalam beleid yang baru diundangkan pada Kamis (7/10/2021) ini, akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, tak ada batas bawah pengenaan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pajak UMKM sebesar 0,5% tersebut dikenakan atas usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun.
“Saya ingin sampaikan bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan kalau pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp 500 juta setahun maka tidak kena PPh,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh
Baca Juga: Melihat lagi isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR
Kata Menkeu, insentif tersebut ditujukan bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro. Ia menambahkan dengan ketentuan teranyar, PPh Final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun juga akan lebih murah.
Baca juga: Dapat Membunuh UKM, Asosiasi UMKM Tolak PPh Jadi 1 Persen
Ilustrasinya, usaha mikro dengan peredaran bruto sebesar Rp 1,2 miliar per tahun atas Rp 500 juta penghasilan yang didapat dalam lima bulan pertama maka tidak dikenakan PPh Final.
Barulah tujuh bulan setelahnya dengan peredaran bruto Rp 700 juta, dikenakan PPh Final. Maka di akhir tahun pajak terkait, PPh Final terutang menjadi sebesar Rp 3,5 juta. Lebih rendah Rp 2,5 juta dibandingkan sebelum adanya UU HPP yang mencapai Rp 6 juta.
“Jadi kalau ada para pengusaha warung kopi, warung makanan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak. Selama ini tidak ada batasan tersebut yang penghasilannya Rp 10 juta, Rp 100 juta per tahun tetap kena PPh Final,” ucap Menkeu.
Artikel ini tayang di Kontan Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta dapat insentif pembebasan PPh final