Berbeda dengan Indonesia, Malaysia Pilih Batalkan Proyek Kereta Cepat
nilai proyek juga membengkak dari perencanaan awalnya sebesar Rp 86,5 triliun melonjak menjadi Rp 114,24 triliun, atau naik sebesar Rp 27,74 triliun.
Editor: Muhammad Zulfikar
Sementara di Tanah Air, Pemerintah Indonesia berupaya keras menyelamatkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung agar tidak mengkrak.
Sebagai rencana menyelamatkan proyek kerja sama Indonesia-China itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Jokowi mengizinkan penggunaan dana APBN untuk membiayai Kereta Cepat Jakarta Bandung. Padahal sebelumnya, Jokowi beberapa kali tegas berjanji untuk tidak menggunakan uang rakyat sepeser pun untuk mega proyek tersebut.
Selain berjanji tidak akan menggunakan uang rakyat, Presiden Jokowi juga berjanji bahwa proyek Indonesia-China tersebut tidak dijamin pemerintah. Meski belakangan Jokowi akhirnya menganulir janjinya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dari Jokowi, Malaysia Pilih Batalkan Proyek Kereta Cepat meski Merugi"